Selasa, 23 Agustus 2011

Buat Saudari Perempuanku


Buat Saudari Perempuanku by Alexyusandria Moenir on Tuesday, April 19, 2011 at 10:59am
Memandangmu dengan pakaian apik yang serasi dengan jilbab yang engkau gunakan, membuatmu terlihat menawan, duhai saudariku sayang. Namun ada kah engkau sadar bahwa lekukan tubuh yang engkau perlihatkan, menyebabkan engkau telah mengikuti salah satu rayuan iblis yang bernama A’war yang memang bertugas untuk menggunakan pandangan mata, sehingga setiap bagian tubuhmu akan terlihat menarik bagi kaum laki laki.

As-Syaikh Ibnu Utsaimin memiliki perkataan tentang memakai pakaian yang sempit, alangkah baiknya untuk kami sebutkan hal tersebut, beliau berkata : “Memakai pakaian yang sempit yang menampakkan bagian-bagian tubuh yang dapat menimbulkan fitnah dari tubuh wanita adalah perkara yang diharamkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : " Dua golongan dari penduduk neraka yang belum saya lihat : sekelompok laki-laki yang ada bersama mereka cambuk seperti ekor-ekor sapi, mereka memukulkannya kepada manusia – maksudnya karena kezhaliman dan aniaya - , dan wanita yang berpakaian lagi telanjang yang menyimpang dari ketaatan Allah dan memakai sanggul yang miring" [HR. Muslim (2128), Ahmad (8351), Malik (1694), dan lafazhnya yang sempurna ada pada riwayat Muslim : (kepala-kepala mereka seperti punuk onta yang miring, mereka tidak masuk ke dalam surga dan tidak pula mendapatkan baunya dan sungguh bau wangi surga didapatkan dari jarak sekian dan sekian)]

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzaab 33 : 59)

[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Mujahid berkata : Ketika wanita itu menghadap, maka Iblis duduk di kepalanya untuk menghiasi wajah wanita tersebut agar tampak menarik bagi orang yang melihatnya, dan jika wanita itu berpaling ke belakang, maka Iblis duduk di pantatnya untuk menghiasi pantat tersebut agar tampak menarik bagi orang yang melihatnya.

Apa yang dikatakan oleh Mujahid diatas itu memang benar, sebab umumnya lelaki bila melihat wanita ketika berhadapan, maka yang pertama kali diperhatikan adalah wajahnya, sedangkan ketika melihat wanita yang berjalan didepannya, maka yang pertama kali diperhatikan adalah pantatnya, karena itu memang tempatnya Iblis.

Nabi Yahya as pernah ditanya : "Apa yang menjadi penyebab perzinaan?". Nabi Yahya as menjawab : "Yang menjadi penyebabnya adalah memandang wanita, lalu timbul dalam hati keinginan untuk berzina dengannya. Zina mata itu termasuk dosa kecil, dan hal ini dapat mendekatkan pada perbuatan dosa besar, yaitu zina farji.

Oleh karena itu, barangsiapa yang tidak mampu menundukkan pandangannya, maka niscaya ia tidak akan mampu menjaga farjinya". Demikian jawaban Nabi Yahya as terhadap penanya tadi.

Nabi Isa as pernah berkata : 'Takutlah kamu memandang (wanita), karena sesungguhnya memandang itu dapat menumbuhkan syahwat didalam hati, dan ini sudah cukup mendatangkan fitnah".

Berkatalah Sa'ad bin Jubair ra : "Sesungguhnya fitnah yang menimpa Nabi Daud as adalah dari memandang (wanita)".

Dan masih banyak orang laki-laki maupun wanita yang berbuat zina yang diawali dari kebiasaan memandang lawan jenisnya yang bukan muhrimnya. Karena memandang merupakan panah Iblis yang sangat ampuh untuk menjerumuskan laki-laki dan wanita ke dalam perbuatan nista yang penuh dengan dosa. Sekarang tidak sedikit orang yang menjadi budak Iblis A'war karena ingin melampiaskan nafsunya.

Saudariku sayang, bukankah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sudah mengajarkan kepada kita para wanita, melalui Kitabullah dan sunnahNya mengenai pakaian yang pantas untuk wanita muslimah yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala?

Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An Nuur 24 : 31)

“Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

Wahai kesayangan ayahku, sungguh waktu berlalu begitu cepat saat melihatmu telah tumbuh dewasa tanpa pernah disadari. Melihat senyum manis merekah dibibir mungilmu dan ketika mata jelimu memandang dunia ini, ada kekhawatiran tersendiri terhadapmu saudariku. Karena kelak suatu hari, engkau pasti akan membuat para lelaki tertarik untuk memilikimu dan begitu juga dengan dirimu, suatu hari ingin memiliki pria idaman sebagai pendamping hidup.

Namun tahukah engkau belahan diriku, bahwa setiap gerak tubuhmu yang tidak engkau kontrol dalam batas batas yang syar’i akan membuatmu jatuh pada perbuatan zina?

Rasulullah mengingatkan manusia agar berhati hati dalam pergaulan diantara laki laki dan wanita, karena ditakutkan terjadinya zina anggota tubuh.

Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : “Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah (lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angankan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)

Saudariku sayang, jika suatu hari engkau jatuh cinta pada seorang lelaki, maka berusahalah mengendalikan perasaanmu tersebut, agar dirimu terpelihara dari syahwat yang kelak dapat menjerumuskanmu ke Jahannam yang tak pernah puas membakar manusia manusia yang lalai dan berdosa.

Dalam ajaran yang telah diwasiatkan oleh Rasulullah, saudariku, dilarang seorang laki laki dan seorang perempuan berduaan tanpa muhrim, padahal dalam keadaan asmara membakar dada, tentu saja engkau ingin berduaan saja dengan kekasih hatimu. Nah, sayangku, jika itu terjadi bukankah engkau telah terjerumus dalam melakukan suatu perbuatan khalwat yang sangat dilarang oleh agama?

Dari  Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)

Duhai anak ibuku, bisakah engkau bayangkan jika suatu hari suami yang engkau cintai direbut oleh perempuan lain yang lebih muda dan lebih menarik darimu, adakah hatimu merasakan sakit? Sungguh, janganlah engkau melakukan hal hal yang menyakitkan saudari muslimmu yang lain dengan mengambil sesuatu yang menjadi milik nya secara sah menurut hukum yang syar’i, dengan cara yang tidak baik.

Jika ada seorang lelaki yang telah memiliki istri yang membuatmu ingin memilikinya juga saudariku, datangilah istrinya dan mintalah dengan cara yang baik dan andaikan wanita itu tidak ikhlas terhadap dirimu, maka janganlah memaksakan diri sehingga engkau merusak rumahtangga saudari muslimmu tersebut, dan sekaligus engkau membuat seorang lelaki terjerumus kelubang neraka karena ketika pernikahan keduanya dilakukan dengan mengakibatkan rasa sakit bagi yang lain, maka sesungguhnya lelaki tersebut takkan pernah mampu berlaku adil sesuai dengan keadilan yang diberikan Allah kepadanya.

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An Nisaa’ 4 : 3)

[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Saudariku yang cantik, sesungguhnya banyak hal dalam diri kita para wanita yang dapat menimbulkan dosa dan fitnah, bahkan dalam setiap perkataan yang kita lafaskan, kadang kadang terdapat unsur ghibah didalamnya. Tidakkah engkau takut akan akibat yang ditimbulkan dari suatu perkataan yang keluar dari mulutmu wahai belahan diriku?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak (menghindarkan) api Neraka dari wajahnya”. (Hadits Riwayat Ahmad, 6/450, Shahihul Jami’. 6238)

Ghibah ialah mempergunjingkan saudaranya tentang aib lain atau sesuatu yang apabila didengar oleh orang dibicarakan dia akan benci. Dalam sebuah ayat Allah menggambarkan laksana orang memakan daging saudara yang sudah mati.
Allah berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al Hujuraat 49 : 12)

Belahan diriku, mudah2an kita mampu menjaga diri kita bersama dari perbuatan perbuatan yang kelak menggiring kita ke Jahannam ... Aamiin Ya Rabb ... Dan meskipun hal  yang disampaikan ini sangat sedikit, namun marilah kita coba untuk mengamalkannya ... ^_^

Wallahu a’lam bishshawab ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar